Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Wacana PP TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil Dinilai Melegalisasi Dwifungsi ABRI
00:00
Israel Ulangi Janji Balas Serangan Iran, China Sampaikan Keprihatinan Mendalam
02:14
Video Selanjutnya dalam detik
Israel Ulangi Janji Balas Serangan Iran, China Sampaikan Keprihatinan Mendalam
Lanjutkan

Wacana PP TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil Dinilai Melegalisasi Dwifungsi ABRI

15 Maret 2024, 15:16 WIB

Imparsial mengkritik rencana pemerintah yang ingin mengesahkan peraturan pemerintah (PP) soal manajemen apartur sipil negara (ASN). Rancangan PP itu mengatur personel TNI-Polri bisa menduduki jabatan sipil, dan sebaliknya.


Menurut Direktur Imparsial Gufron Mabruri, rencana penempatan personel TNI-Polri di jabatan sipil jelas akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya praktik dwifungsi ABRI seperti pada masa otoritarian Orde Baru.


Ia mengatakan, apabila masalahnya adalah penumpukan perwira non-job di institusi TNI-Polri, upaya lain untuk menyelesaikan hal tersebut dapat melalui perbaikan proses rekrutmen anggota, pendidikan, kenaikan karier, dan kepangkatan.


Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis

Video Editor: Wiyudha Betha Dinaragis

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Musik: Divider-Chris Zabriskie


#TNIPolri #DwifungsiABRI #MenpanRB #JernihkanHarapan


Artikel terkait: 

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/15/12064991/tni-polri-bisa-isi-jabatan-sipil-imparsial-sama-saja-kembali-ke-orde-baru 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke