Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR ASN Cair H-10 Lebaran dan Gaji Ke-13 Cair Juni 2024

15 Maret 2024, 10:29 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Monica Arum

Musik: Good Days - Yung Logos

#THRASN #GajiASN #TunjanganHariRaya #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke