Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Lutfiansyah Aditya Vanjalu
Produser: Monica Arum
Musik: Beyond - Patrick Patrikios
#THRASN #GajiASN #TunjanganHariRaya #JernihkanHarapan