Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mendag Tegaskan Oleh-oleh dari Luar Negeri Tak Dikenakan Tarif Bea Cukai
02:43
Mendagri Sebut Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain
02:43
Video Selanjutnya dalam detik
Mendagri Sebut Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain
Lanjutkan

Mendag Tegaskan Oleh-oleh dari Luar Negeri Tak Dikenakan Tarif Bea Cukai

15 Maret 2024, 08:49 WIB
Pemerintah resmi menerapkan aturan pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri mulai 10 Maret 2024.

Aturan tersebut diterbitkan menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 pada Desember lalu.

Barang bawaan yang dibatasi di antaranya, tas, barang tekstil, alas kaki, laptop, hingga telepon seluler. Lantas, bagaimana dengan barang bawaan berupa oleh-oleh yang dibawa tenaga kerja Indonesia (TKI) dan jemaah haji dan umrah?

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau biasa disapa Zulhas mengatakan, para jemaah haji dan tenaga kerja Indonesia diperbolehkan bila membawa oleh-oleh dari luar negeri.

Asalkan, barang bawaan tersebut tidak untuk dijual.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Haryanti Puspa Sari
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Adisty Safitri
Musik: Run Away - TrackTribe

#PembatasanBarangImpor #BeaCukai #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke