Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Selain Penjara 13 Tahun, Hasbi Hasan Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 M
01:48
Dito Mahendra Minta Dibebaskan, Sebut Tak Ada Niat Jahat Kepemilikan Senpi
02:12
Video Selanjutnya dalam detik
Dito Mahendra Minta Dibebaskan, Sebut Tak Ada Niat Jahat Kepemilikan Senpi
Lanjutkan

Selain Penjara 13 Tahun, Hasbi Hasan Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 M

14 Maret 2024, 19:40 WIB

Selain dituntut dengan pidana penjara, Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3.880.000.000. 


"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3.880.000.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap," ujar Jaksa KPK, Ariawan Agustiartono di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumahatmaja, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024). 


Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Adil Pradipta 


#JernihkanHarapan #HasbiHasan #MahkamahAgung 

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke