Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PKB Targetkan Gulirkan Hak Angket Setelah Rekapitulasi KPU, Ini Alasannya
00:00
Putusan Gugatan PDI-P ke Gibran Ditunda, PTUN Tegaskan Tak Punya Agenda Lain
02:23
Video Selanjutnya dalam detik
Putusan Gugatan PDI-P ke Gibran Ditunda, PTUN Tegaskan Tak Punya Agenda Lain
Lanjutkan

PKB Targetkan Gulirkan Hak Angket Setelah Rekapitulasi KPU, Ini Alasannya

14 Maret 2024, 19:37 WIB

Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah menyebut ada kemungkinan hak angket digulirkan setelah rekapitulasi KPU yakni setelah 20 Maret 2024.


Luluk berharap fraksi PKB, PKS, Nasdem, dan PDI-P bersedia menunggu sikap PPP yang saat ini masih fokus menanti hasil perhitungan suara legislatif.


Meski begitu Luluk menargetkan hak angket tersebut sudah dapat diterima pimpinan dewan sebelum DPR RI menjalani masa reses, yakni sebelum tanggal 4 April 2024.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Adil Pradipta


#HakAngket #PPP #PKB #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke