Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan tak banyak bicara usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.Â
"Satu kata, zalim," kata Hasbi Hasan sambil keluar dari Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumahatmaja, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).Â
Adapun sebelumnya dalam persidangan hari ini JPU KPK telah membacakan tuntutan mereka terhadap Hasbi, yakni pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.Â
Selain itu, Hasbi juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3.880.000.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Adil PradiptaÂ
#JernihkanHarapan #HasbiHasan #MahkamahAgungÂ