Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Tanda Tangan PP THR dan Gaji Ke-13, Kapan Cair?

14 Maret 2024, 17:03 WIB

Presiden Joko Widodo Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa pemerintah memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari

Narator: Hanindiya Dwi Lestari

Video Editor: Menika Ambar Sari

Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko

Music: Icelandic Arpeggios - DivKid

#JokowiTandaTanganPPTHR #THR #Gajike13 #PeraturanTentangTHR #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke