Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mendag Zulkifli Hasan Akan Evaluasi Permendag soal Impor, Akui Banyak Keluhan
02:53
PAN Buka Peluang Usung Pihak Eksternal pada Pilkada 2024
02:01
Video Selanjutnya dalam detik
PAN Buka Peluang Usung Pihak Eksternal pada Pilkada 2024
Lanjutkan

Mendag Zulkifli Hasan Akan Evaluasi Permendag soal Impor, Akui Banyak Keluhan

14 Maret 2024, 15:47 WIB

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan untuk mengevaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.


Menteri yang akrab disapa Zulhas itu mengungkapkan, banyak keluhan perihal permendag itu. Dia lalu mencontohkan soal impor makanan yang membutuhkan surat rekomendasi.


Zulhas mengatakan, pihaknya akan membahas kembali isi Permendag itu bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.


"Nanti kita evaluasi. Sesudah bikin surat ke Menko untuk kita bahas kembali. Misalnya, makanan mesti ada rekomendasi, ini kan enggak perlu," ungkap Zulhas selepas blusukan di Pasar Tanah Abang Blok A pada Kamis (14/3/2024).


Sebelumnya, Zulhas mengatakan, pro dan kontra wajar terjadi saat ada perubahan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 terkait kebijakan dan pengaturan impor barang.


Zulkifli menyebut, perubahan peraturan impor bertujuan untuk melindungi produk dan perdagangan dalam negeri. Diketahui, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini mulai berlaku pada 10 Maret 2024.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Michaela Winda Saputra

Produser: Bagus Santosa


#JernihkanHarapan #PermendagImpor #ZulkifliHasan


Media Sosial Kompas.com:

Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAS.com/

Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/

LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com

TikTok: https://tiktok.com/@kompascom

iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke