Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri berlaku bagi mereka yang menjual kembali barang yang mereka bawa ke Tanah Air.
Hal ini disampaikan Zulhas selepas mengecek harga kebutuhan lebaran di Pasar Tanah Abang Blok A pada Kamis (14/3/2024) siang.
Mulanya, wartawan bertanya kepada Zulhas perihal implementasi aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri khususnya bagi para tenaga kerja Indonesia yang membawa oleh-oleh dalam jumlah besar.
Zulhas kemudian menegaskan, aturan pembatasan berlaku bagi pihak-pihak yang menjual lagi barang bawaan yang mereka bawa. Dia menjelaskan, barang bawaan dari luar negeri seperti tas dan sepatu diperkenankan dengan syarat 2 pieces per penumpang.
"Kalau dulu, bawa berapa aja harus bayar. Sebetulnya, Permendag ini membantu. Sekarang kalau beli 2 pasangan, enggak apa-apa," ucap dia.
"Ya kalau buat bagi-bagi kan enggak apa-apa. Ini kan buat yang beli baru (lalu) dijual lagi, itu yang kena," tambah Zulhas.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan resmi memberlakukan pembatasan jumlah beberapa jenis barang bawaan bagi para penumpang dari luar negeri.
Pembatasan itu disebut sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebajikan dan Pengaturan Impor dan sudah mulai berlaku sejak 10 Maret 2024.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Produser: Bagus Santosa
#Zulhas #Permendag #JernihkanHarapan
Media Sosial Kompas.com:
Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/
LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com
TikTok: https://tiktok.com/@kompascom
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L