Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mendag Sebut Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Khusus “Untuk Dijual Lagi”
02:08
Mendagri Sebut Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain
02:43
Video Selanjutnya dalam detik
Mendagri Sebut Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain
Lanjutkan

Mendag Sebut Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Khusus “Untuk Dijual Lagi”

14 Maret 2024, 15:40 WIB

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri berlaku bagi mereka yang menjual kembali barang yang mereka bawa ke Tanah Air.


Hal ini disampaikan Zulhas selepas mengecek harga kebutuhan lebaran di Pasar Tanah Abang Blok A pada Kamis (14/3/2024) siang.


Mulanya, wartawan bertanya kepada Zulhas perihal implementasi aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri khususnya bagi para tenaga kerja Indonesia yang membawa oleh-oleh dalam jumlah besar.


Zulhas kemudian menegaskan, aturan pembatasan berlaku bagi pihak-pihak yang menjual lagi barang bawaan yang mereka bawa. Dia menjelaskan, barang bawaan dari luar negeri seperti tas dan sepatu diperkenankan dengan syarat 2 pieces per penumpang.


"Kalau dulu, bawa berapa aja harus bayar. Sebetulnya, Permendag ini membantu. Sekarang kalau beli 2 pasangan, enggak apa-apa," ucap dia.


"Ya kalau buat bagi-bagi kan enggak apa-apa. Ini kan buat yang beli baru (lalu) dijual lagi, itu yang kena," tambah Zulhas.


Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan resmi memberlakukan pembatasan jumlah beberapa jenis barang bawaan bagi para penumpang dari luar negeri.


Pembatasan itu disebut sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebajikan dan Pengaturan Impor dan sudah mulai berlaku sejak 10 Maret 2024.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Michaela Winda Saputra

Produser: Bagus Santosa


#Zulhas #Permendag #JernihkanHarapan


Media Sosial Kompas.com:

Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/

LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com

TikTok: https://tiktok.com/@kompascom

iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke