Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Apa yang Harus Dilakukan Kalau Sudah Terjerat Pinjol Ilegal?
00:00
Tidak Benar Putri Tanjung Bagi-bagikan Rp 50 Juta
01:06
Video Selanjutnya dalam detik
Tidak Benar Putri Tanjung Bagi-bagikan Rp 50 Juta
Lanjutkan

Apa yang Harus Dilakukan Kalau Sudah Terjerat Pinjol Ilegal?

14 Maret 2024, 11:38 WIB

Pinjaman online, atau yang sering disebut pinjol, telah menjadi tren baru di Indonesia, hal ini dikarenakan kemudahan dalam syarat dan proses peminjamannya. Namun, maraknya pinjol ilegal telah menimbulkan keprihatinan, yang memicu tindakan dari Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk memblokir 172 perusahaan pinjol ilegal.

Meskipun demikian, masih ada banyak perusahaan pinjol ilegal yang eksis, menyebabkan meningkatnya kasus penunggakan pinjaman di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah menyarankan hal yang harus dilakukan dalam situasi terjerat oleh pinjol, ada beberapa langkah yang harus diambil, agar tidak menjadi sasaran yang berisiko.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Maya Citra Rosa

Penulis Naskah: Muhammad Daffa Satrio

Narator: Muhammad Daffa Satrio

Video Editor: Wildan Yudistira

Produser: Sherly Puspita

#PinjamanOnline #FintechLending #TerjeratPinjol #JernihkanHarapan

Music: Future Glider - Brian Bolger

Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/22/204100965/-apa-yang-harus-dilakukan-jika-terjerat-pinjol-ilegal-

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke