Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membatasi jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri mulai 10 Maret 2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, terdapat lima jenis barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dibatasi masuk ke Indonesia.
Barang tersebut yakni alat elektronik, alas kaki maksimal dua pasang, barang tekstil maksimal lima pasang, dan tas dua pasang.
Selain itu, ada alat elektronik yang dibatasi termasuk telepon seluler, headset, dan komputer tablet dengan maksimal waktu pembelian satu tahun dan maksimal harga 1.500 dollar AS (Rp 23.323.650) per penumpang.
Video Editor: Ricky Arista
Produser: Ivany Atina Arbi
* #BeaCukai #BarangBawaan #Kemenkeu #JernihMelihatDunia