Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa 7 anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) melakukan tindak pidana pemilu menambah data dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Ketujuh terdakwa adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk dan enam anggota PPLN, yaitu mahasiswi bernama Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, dosen bernama Aprijon dan Puji Sumarsono, serta wiraswasta bernama A Klalil yang bertugas sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.
Terakhir, seorang dosen bernama Masduki Khamdan Muchamad. Masduki yang sempat menjadi buron kemudian menyerahkan diri ke Bareskrim Polri pada Rabu (13/3/2024).
"Telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan," ucap JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Produser: Nursita Sari
#PPLNKualaLumpur #JernihkanHarapan
Media Sosial Kompas.com:
Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/
LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com
TikTok: https://tiktok.com/@kompascom
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L