Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Didakwa Palsukan Data Pemilih Pemilu 2024

13 Maret 2024, 15:26 WIB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa 7 anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) melakukan tindak pidana pemilu menambah data dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia.


Ketujuh terdakwa adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk dan enam anggota PPLN, yaitu mahasiswi bernama Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, dosen bernama Aprijon dan Puji Sumarsono, serta wiraswasta bernama A Klalil yang bertugas sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.


Terakhir, seorang dosen bernama Masduki Khamdan Muchamad. Masduki yang sempat menjadi buron kemudian menyerahkan diri ke Bareskrim Polri pada Rabu (13/3/2024).


"Telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan," ucap JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Michaela Winda Saputra

Produser: Nursita Sari


#PPLNKualaLumpur #JernihkanHarapan


Media Sosial Kompas.com:

Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/

LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com

TikTok: https://tiktok.com/@kompascom

iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke