Bawaslu Jakarta Pusat menyebut cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tak pernah mengajukan surat permohonan izin di lingkungan Car Free Day (CFD) saat bagi-bagi susu pada 3 Desember 2024.
Hal tersebut disampaikan Bawaslu Jakarta Pusat dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 26-PKE-DKPP/II/2024 di Ruang Sidang Utama DKPP RI Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Tidak ada surat pemberitahuan kampanye dari cawapres nomor urut 2, kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan pembagian susu di area CFD Jakarta oleh calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Simak selengkapnya.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Bagus Santosa
#JernihkanHarapan #ramadhan2024 #mudik 2024 #lebaran2024