Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan eks anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Masduki Khamdan Muchamad yang sempat buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) menjadi tahanan kota.
Masduki yang juga dosen itu melarikan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana pemilu terkait penambahan data daftar pemilih tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Penetapan penahanan itu disampaikan hakim ketua setelah Masduki menghadiri sidang perdana, usai menyerahkan diri ke Bareskrim Polri pada Rabu (13/3/2024).
"Kan yang kemarin sudah dikeluarkan (penetapan) tahanan kota untuk 6 orang. Jadi sampeyan (Masduki), saya tahan kota juga, tapi jangan lari," ungkap hakim ketua.
Berdasarkan Pasal 22 KUHAP, tahanan kota adalah penahanan yang dilaksanakan di kota tempat tinggal terdakwa dengan kewajiban terdakwa untuk melaporkan dirinya pada waktu yang ditentukan.
Selain Masduki, enam terdakwa lainnya, yakni eks Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk dan lima eks anggota PPLN, juga telah ditetapkan jadi tahanan kota.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Produser: Nursita Sari
#PPLNKualaLumpur #JernihkanHarapan
Media Sosial Kompas.com:
Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/
LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com
TikTok: https://tiktok.com/@kompascom
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L