Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Buron, Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Ditetapkan Jadi Tahanan Kota

13 Maret 2024, 14:24 WIB

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan eks anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Masduki Khamdan Muchamad yang sempat buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) menjadi tahanan kota.


Masduki yang juga dosen itu melarikan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana pemilu terkait penambahan data daftar pemilih tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia.


Penetapan penahanan itu disampaikan hakim ketua setelah Masduki menghadiri sidang perdana, usai menyerahkan diri ke Bareskrim Polri pada Rabu (13/3/2024).


"Kan yang kemarin sudah dikeluarkan (penetapan) tahanan kota untuk 6 orang. Jadi sampeyan (Masduki), saya tahan kota juga, tapi jangan lari," ungkap hakim ketua.


Berdasarkan Pasal 22 KUHAP, tahanan kota adalah penahanan yang dilaksanakan di kota tempat tinggal terdakwa dengan kewajiban terdakwa untuk melaporkan dirinya pada waktu yang ditentukan.


Selain Masduki, enam terdakwa lainnya, yakni eks Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk dan lima eks anggota PPLN, juga telah ditetapkan jadi tahanan kota.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Michaela Winda Saputra

Produser: Nursita Sari


#PPLNKualaLumpur #JernihkanHarapan


Media Sosial Kompas.com:

Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/

LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com

TikTok: https://tiktok.com/@kompascom

iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke