Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Terdakwa Tindak Pidana Pemilu Langsung Diadili Usai Serahkan Diri

13 Maret 2024, 12:36 WIB

Eks anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Masduki Khamdan Muchamad yang sempat buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO), menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

Sidang yang dimaksud yakni perkara dugaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data daftar pemilih tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Masduki yang juga berprofesi sebagai dosen itu menghadiri sidang setelah menyerahkan diri ke Bareskrim Polri, Rabu pagi.

Selain Masduki, enam terdakwa lainnya adalah eks Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk dan lima eks anggota PPLN. Mereka adalah mahasiswa bernama Tita Octavia Cahya Rahayu dan Dicky Saputra, seorang anggota Divisi Data dan Informasi.

Kemudian, dua orang dosen bernama Aprijon dan Puji Sumarsono serta A Klalil, seorang wiraswasta yang bertugas sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.

Para terdakwa kasus ini didakwa telah melanggar Pasal 544 atau 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Produser: Nursita Sari

#PPLNKualaLumpur #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke