Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

India Terapkan UU Kewarganegaraan Baru yang Dinilai Diskriminasi Muslim

13 Maret 2024, 07:33 WIB
Pemerintah India menyatakan akan memberlakukan undang-undang kewarganegaraan yang dinilai mengecualikan umat islam.

UU tersebut nantinya hanya memberikan kewarganegaraan bagi umat Hindu, Parsi, Sikh, Buddha, Jain, dan Kristen yang memasuki India dari Pakistan, Afghanistan, dan Bangladesh sebelum Desember 2014. Sementara, bagi mereka yang beragama Islam tidak mendapat kewarganegaraan.

Pengumuman tersebut pun mendapat protes dari berbagai warga India, mereka menilai pemerintah India tengah berupaya membuat India menjadi negara Hindu.

Namun, pemerintah India menepis asumsi-asumsi tersebut, dan menilai UU tersebut akan melindungi umat-umat agama yang mendapat penganiayaan di negara-negara tetangga India.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Tito Hilmawan Reditya
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Muhammad Dava Arrifa
Produser: Adisty Safitri
Music: Liquid Time - Aakash Gandhi

#India #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia #UUKewarganegaraanIndia #protesdiIndia #pemerintahanIndia

Artikel Terkait
https://www.kompas.com/global/read/2024/03/12/112146970/uu-kewarganegaraan-baru-india-dinilai-mendiskriminasi-agama-tertentu

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke