Pria asal Bekasi, Leonardo Olefins Hamongan (23), mengajukan permohonan uji materiil Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal itu berbunyi, Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.
Menurut Leonardo, pasal tersebut mengizinkan perusahaan di Indonesia untuk menetapkan persyaratan pekerjaan yang menghambat, seperti memiliki pengalaman kerja dan usia tertentu. Berbagai negara telah melarang praktik diskriminasi usia atau ageism ini karena usia merupakan indikator prediksi kinerja yang buruk.
Kreatif: Marshanda AnggrainiÂ
Produser: Ivany Atina Arbi