Sahabat Kompas.com, masih ada yang belum qada puasa tahun lalu?
Nah di dalam Islam, seseorang boleh tidak berpuasa bila sedang dalam keadaan uzur seperti perjalanan jauh, sakit, berhalangan, dan lainnya. Namun setelah selesai Ramadhan, memiliki tanggungan puasa atau qada.
Lalu bagaimana bila tanggungan puasa belum dibayar tapi sudah masuk puasa selanjutnya? Para ulama mengatakan, bila tanggungan tersebut ditinggalkan karena lalai, maka wajib membayar fidyah, kemudian tetap mengganti puasa.
Untuk lebih jelasnya, yuk simak video berikut.
Talent:
#TeukuMuhammadValdi
#AyundaPinintaKasih
Videografer:
#FrederikusTutoKeSoromaking
Video Editor:
#DindaZaskiaDesya
Produser
#FaridAssifa
#LebihDekat #tausiyah #ramadhan #jernihberbagi #kcm #jernihmelihatdunia
Artikel ini bisa dilihat di : https://video.kompas.com/watch/1304478/-lebih-dekat-e1-hukum-tidak-keburu-mengganti-puasa