Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[LEBIH DEKAT EP 1]: Hukumnya Tidak Keburu Mengganti Puasa - Dr Adib MAg

12 Maret 2024, 18:00 WIB

Sahabat Kompas.com, masih ada yang belum qada puasa tahun lalu?

Nah di dalam Islam, seseorang boleh tidak berpuasa bila sedang dalam keadaan uzur seperti perjalanan jauh, sakit, berhalangan, dan lainnya. Namun setelah selesai Ramadhan, memiliki tanggungan puasa atau qada.

Lalu bagaimana bila tanggungan puasa belum dibayar tapi sudah masuk puasa selanjutnya? Para ulama mengatakan, bila tanggungan tersebut ditinggalkan karena lalai, maka wajib membayar fidyah, kemudian tetap mengganti puasa.

Untuk lebih jelasnya, yuk simak video berikut.

Talent:

#TeukuMuhammadValdi

#AyundaPinintaKasih

Videografer:

#FrederikusTutoKeSoromaking

Video Editor:

#DindaZaskiaDesya

Produser

#FaridAssifa

#LebihDekat #tausiyah #ramadhan #jernihberbagi #kcm #jernihmelihatdunia

Artikel ini bisa dilihat di : https://video.kompas.com/watch/1304478/-lebih-dekat-e1-hukum-tidak-keburu-mengganti-puasa

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke