Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Sahroni, tapi Belum Umumkan Tanggal
00:00
10 Nama Capim Sudah di Tangan Presiden, KPK: Kami Ingin
03:36
Video Selanjutnya dalam detik
10 Nama Capim Sudah di Tangan Presiden, KPK: Kami Ingin "Nakhoda" yang Berintegritas
Lanjutkan

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Sahroni, tapi Belum Umumkan Tanggal

12 Maret 2024, 12:19 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo.


Namun, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan (Jubir) KPK Ali Fikri belum membeberkan jadwal pemeriksaan Sahroni.


"Sejauh ini belum ada informasi. Tapi memang akan dijadwal ulang," kata Ali saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (12/3/2024). 


Sebelumnya diberitakan, Sahroni bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan TPPU dengan tersangka eks Menteri Pertanian sekaligus politikus Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo (SYL). 


Awalnya, Sahroni dijadwalkan untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/3/2024) lalu. Namun, Bendahara Umum Partai Nasdem itu mengaku tak bisa hadir karena ada kegiatan lain, sehingga agenda pemeriksaannya bakal dijadwalkan ulang. 


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut. 


Video Jurnalis: TAL, DEW, HAM, LOL 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Nursita Sari 

Musik: Follow That Car - Global Genius 


#JernihkanHarapan #AhmadSahroni #SYL #KPK 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke