Presiden Joko Widodo mengatur jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2024. Pengaturan itu tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Pada Perpres disebutkan jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu. Total waktu tersebut tidak termasuk jam istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat ditetapkan selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis:
Penulis: Dian Erika Nugraheny
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Farid Firdaus
Music by Puffs - Text Me Records _ Social Work
#ramadhan2024 #mudik2024 #lebaran2024 #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/03/12/07283981/jokowi-atur-jam-kerja-asn-selama-ramadhan-masuk-kantor-pukul-0800