Survei Litbang Kompas menunjukkan 66,1 persen responden tidak setuju jika Gubernur Jakarta dipilih langsung oleh presiden.
Rinciannya, ada 52,1 persen responden menyatakan tidak setuju dan 14 persen responden menyatakan sangat tidak setuju.
Jajak pendapat ini dilakukan untuk menanggapi salah satu Pasal 10 ayat (2) dalam Rancangan Undang-undang Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ).
Pasal ini mengatur penunjukan gubernur oleh presiden setelah Jakarta tidak lagi menyandang status ibu kota melalui berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2022 soal Ibu Kota Negara (IKN).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Farid Firdaus
Music: Vampire - Emmit Fenn
#PilgubDKI #RUUDKJ #JernihkanHarapan