Pemerintah memastikan, ketentuan mengenai kenaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025 tetap berlaku.
Kepastian itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Jumat (8/3/2024).
Airlangga mengatakan, berbagai ketentuan yang telah dirumuskan dan diterbitkan dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk penyesuaian tarif PPN, bakal dilanjutkan pada pemerintahan selanjutnya.
Menurut Airlangga, masyarakat telah memilih untuk mendukung keberlanjutan dari pemerintahan Presiden Jokowi, sehingga ketentuan kenaikan PPN tetap dilaksanakan.
Lebih lanjut Airlangga bilang, pemerintah saat ini masih menunggu hasil resmi pemilihan umum presiden (pilpres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebelum melanjutkan pembahasan APBN 2025.
Dalam perumusan APBN tersebut baru akan dibahas secara detail mengenai program-program pemerintah yang dijalankan pada tahun depan.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Rully R. Ramli
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Adisty Safitri
Musik:Clean and Dance - An Jone
#PPN #AirlanggaHartarto #JernihkanHarapan