Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Kasus Korupsi Andhi Pramono Merusak Kepercayaan terhadap Ditjen Bea-Cukai

8 Maret 2024, 12:09 WIB

Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dituntut pidana 10 tahun dan 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).


Dalam tuntutan itu, terdapat sejumlah hal yang dinilai jaksa menjadi pemberat hukuman Andhi Pramono.


Jaksa menilai bahwa Andhi tidak mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi selama persidangan.


Selain itu, Andhi dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan tak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.


Kemudian, terdapat juga sejumlah hal yang dinilai jaksa meringankan hukuman Andhi. Jaksa menilai bahwa perilaku Andhi sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Nursita Sari


#AndhiPramono #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke