Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dituntut pidana 10 tahun dan 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Dalam tuntutan itu, terdapat sejumlah hal yang dinilai jaksa menjadi pemberat hukuman Andhi Pramono.
Jaksa menilai bahwa Andhi tidak mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi selama persidangan.
Selain itu, Andhi dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan tak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Kemudian, terdapat juga sejumlah hal yang dinilai jaksa meringankan hukuman Andhi. Jaksa menilai bahwa perilaku Andhi sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Nursita Sari
#AndhiPramono #JernihkanHarapan