Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jakarta Kehilangan Statusnya Sebagai Daerah Khusus Ibu Kota Per 15 Februari 2024
00:00
Demi Tambah Dana Kampanye, Ridwan Kamil Jual Karya Buatannya
02:09
Video Selanjutnya dalam detik
Demi Tambah Dana Kampanye, Ridwan Kamil Jual Karya Buatannya
Lanjutkan

Jakarta Kehilangan Statusnya Sebagai Daerah Khusus Ibu Kota Per 15 Februari 2024

6 Maret 2024, 22:16 WIB

Status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang disematkan pada Jakarta, habis sejak 15 Februari 2024.

Berakhirnya status ibu kota seiring implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN)

Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Supratman Andi Agtas menyebutkan, status DKI Jakarta tertuang dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.

Dengan adanya UU IKN, pihaknya pun harus segera membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) guna mengatasi hilangnya status tersebut.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Diva Lufiana Putri, Ahmad Naufal Dzulfaroh
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Nabilah Safirah
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Musik: Schizo - Anno Domini Beats

#Jakarta #StatusDKIJakarta #IbuKOtaNusantara #DKIJakarta #RUUDKJ #IKN #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/06/144500965/jakarta-resmi-kehilangan-status-daerah-khusus-ibu-kota-sejak-15-februari?page=all#page2

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke