Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, pemberian fee proyek dengan nilai 5 sampai 15 persen dalam pengadaan proyek pemerintah merupakan hal yang biasa terjadi.Â
"Permintaan fee itu sudah menjadi suatu yang lazim. Fee proyek antara 5 sampai 15 persen itu adalah sesuatu yang lazim," kata Alex dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa yang digelar Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Gedung Juang KPK, Rabu (6/3/2024).Â
Alex yakin, para Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan pemerintah daerah juga mengetahui bahwa proses pengadaan barang dan jasa itu dikorupsi.Â
Namun, para APIP disebut kerap merasa sungkan karena tidak jarang perusahaan yang dihadapi dekat dengan pusat kekuasaan.Â
Alex mengatakan, jika APIP menghadapi situasi tersebut mereka bisa melaporkan dugaan korupsi itu ke aparat penegak hukum (APH) setempat.Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Penulis: Syakirun Ni'amÂ
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Adil PradiptaÂ
#KPK #Pemerintah #FeeProyek #JernihkanHarapanÂ