Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, laporan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang menyeret nama eks Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bermula dari laporan warga.
Menurut Sugeng, laporan itu disampaikan beberapa pihak. IPW kemudian melakukan verifikasi dan mencermati laporan yang dilayangkan.
"Kami mendapat informasi ini dari beberapa pihak. Jadi beberapa pihak ini kita verifikasi, kita kumpulkan, kita kemudian lakukan pencermatan," ucap Sugeng saat melakukan wawancara dengan Kompas.com, Rabu (6/3/2024).
Berdasarkan dari laporan warga itu, Ganjar diduga menerima gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
Besaran cashback itu mencapai 16 persen. Dari total tersebut, diduga ada tiga pihak yang menerima aliran uang itu.
Pertama, Bank Jateng sebesar 5 persen untuk kegiatan operasional bank; kedua, pemegang saham Bank Jateng, yaitu kepala daerah atau pemerintah daerah, menerima 5,5 persen; ketiga, pemegang saham pengendali Bank Jateng menerima 5,5 persen.
"Cashback itu dalam pandangan hukum, dalam sorotan hukum Tipikor, (adalah) sebagai gratifikasi. Karena (eks) Dirut Bank Jateng maupun pemegang saham kendali saudara GP ini, (dilarang) untuk menerima gratifikasi yang tidak dilaporkan," tambah Sugeng.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Produser: Bagus Santosa
#Ganjar #GanjarPranowo #IPW #JernihkanHarapan
Media Sosial Kompas.com:
Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/
LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com
TikTok: https://tiktok.com/@kompascom
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Â