Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memberhentikan diagram perolehan suara Pilpres dan Pileg pada Pemilu 2024 dalam real count (hitung nyata) Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap).
Bagja menilai, pemberhentian penayangan Sirekap harus jelas alasannya. Pasalnya, Sirekap seharusnya ditampilkan untuk memberikan update ke publik.
"SOP (Standard Operating Procedure)-nya seperti apa? Kan kita minta dulu untuk diberhentikan sementara untuk memperbaiki. Pertanyaan sekarang sudah diberhentikan sementara atau bagaimana?" tanya Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
"Jangan juga sistem yang sudah dibangun itu tidak menampilkan apa yang seharusnya ditampilkan," tambah Bagja.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Bagus Santosa
#JernihkanHarapan #Sirekap #Bawaslu #KPUÂ