Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Cegah Sekjen DPR dan 6 Orang Lainnya ke Luar Negeri

5 Maret 2024, 22:39 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas. 


Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan hingga Juli 2024. Artinya, selama kurun waktu tersebut mereka tak boleh ke luar negeri. 


"Agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2024). 


Sebelumnya diberitakan, lembaga antirasuah memang tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah yang mencakup kasur dan lainnya yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Penulis: Syakirun Ni'am 

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Adil Pradipta 

Musik: Follow That Car - Global Genius 


#SekjenDPR #KPK #rumahdinasDPR #JernihkanHarapan 

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke