Terdengar, saksi paslon dan parpol mencecar Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah, Arab Saudi dan panitia pengawas (Panwas) perihal video viral yang menunjukkan surat suara yang tidak terpakai, direndam.
Hal ini terjadi dalam Sidang Pleno Rekapitulasi Suara di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Mula-mula, Harli Muin, saksi dari PDI-P, meminta penjelasan anggota panwas, pihak yang semestinya mengetahui kejadian surat suara yang direndam itu.
Kemudian, anggota panwas itu mengungkapkan, surat suara yang tidak terpakai akhirnya direndam karena desakan saksi. Peristiwa itu terjadi dini hari setelah proses pemungutan suara.
"Kejadian itu terjadi jam setengah 3 pagi. Teman-teman KPPSLN, pengawas. dan saksi itu sudah bekerja lebih dari 15 jam," jelas anggota panwas.
Lalu, seorang anggota PPLN Jeddah mengungkapkan, surat suara yang tidak terpakai itu sesungguhnya sudah diberi tanda silang, tetapi saksi masih ngotot agar dimusnahkan.
"(Yang merendam) saksi," ujar dia.
Mendengar respons anggota PPLN Jeddah, saksi lain dari PDI-P, Putu Bravo Timothy, mempertanyakan bagaimana peristiwa itu bisa terjadi.
"Lha ini kan menghilangkan barang bukti berarti. Merendam surat suara saja sudah kejahatan. Apalagi kemudian dihilangkan. Ini kejahatan berjamaah," pungkas Putu.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Produser: Adil Pradipta
#KPU #Jeddah #JernihMemilih #JernihkanHarapan
Media Sosial Kompas.com:
Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/
LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com
TikTok: https://tiktok.com/@kompascom
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L