Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momen PPLN Jeddah Dicecar soal Viral Sisa Surat Suara Direndam

1 Maret 2024, 16:29 WIB

Terdengar, saksi paslon dan parpol mencecar Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah, Arab Saudi dan panitia pengawas (Panwas) perihal video viral yang menunjukkan surat suara yang tidak terpakai, direndam.


Hal ini terjadi dalam Sidang Pleno Rekapitulasi Suara di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (1/3/2024).


Mula-mula, Harli Muin, saksi dari PDI-P, meminta penjelasan anggota panwas, pihak yang semestinya mengetahui kejadian surat suara yang direndam itu.


Kemudian, anggota panwas itu mengungkapkan, surat suara yang tidak terpakai akhirnya direndam karena desakan saksi. Peristiwa itu terjadi dini hari setelah proses pemungutan suara.


"Kejadian itu terjadi jam setengah 3 pagi. Teman-teman KPPSLN, pengawas. dan saksi itu sudah bekerja lebih dari 15 jam," jelas anggota panwas.


Lalu, seorang anggota PPLN Jeddah mengungkapkan, surat suara yang tidak terpakai itu sesungguhnya sudah diberi tanda silang, tetapi saksi masih ngotot agar dimusnahkan.


"(Yang merendam) saksi," ujar dia.


Mendengar respons anggota PPLN Jeddah, saksi lain dari PDI-P, Putu Bravo Timothy, mempertanyakan bagaimana peristiwa itu bisa terjadi.


"Lha ini kan menghilangkan barang bukti berarti. Merendam surat suara saja sudah kejahatan. Apalagi kemudian dihilangkan. Ini kejahatan berjamaah," pungkas Putu.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Michaela Winda Saputra

Produser: Adil Pradipta


#KPU #Jeddah #JernihMemilih #JernihkanHarapan


Media Sosial Kompas.com:

Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/

LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com

TikTok: https://tiktok.com/@kompascom

iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke