Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong upaya diversi terhadap anak-anak yang merupakan pelaku bullying siswa SMA internasional di Serpong.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berkonflik dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Pelayanan Anak KemenPPPA Atwirlany Ritonga mengatakan, upaya ini dapat dilakukan karena delapan pelaku masih di bawah umur dan ancaman hukuman bagi pelaku di bawah 7 tahun.
Diketahui, dalam kasus ini, delapan pelaku ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum karena masih di bawah umur, sedangkan empat pelaku lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Nursita Sari
#KasusBullying #JernihkanHarapan