Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Abraham Samad: Di UU Tipikor, Kejahatan Firli Termasuk Paling Sadis
02:01
MAKI Soroti Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Firli Bahuri Belum Ditahan
02:54
Video Selanjutnya dalam detik
MAKI Soroti Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Firli Bahuri Belum Ditahan
Lanjutkan

Abraham Samad: Di UU Tipikor, Kejahatan Firli Termasuk Paling Sadis

1 Maret 2024, 14:15 WIB

Eks Ketua KPK sekaligus Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Abraham Samad menyebutkan, dugaan pemerasan yang dilakukan eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo termasuk kejahatan korupsi paling sadis.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pemerasan termasuk salah satu kategori korupsi.


"Pasal pemerasan kalau di dalam Undang-Undang KPK (Tipikor), termasuk salah satu jenis kejahatan korupsi yang paling tinggi levelnya, paling sadis," kata Abraham Samad di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/3/2024).


Oleh sebab itu, kata dia, tersangka Firli tidak boleh dibiarkan berkeliaran bebas lantaran bisa menimbulkan dampak sosial.


Sebagaimana diketahui, Firli ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.


Firli telah ditetapkan tersangka sejak 22 November 2023. Namun, hingga saat ini polisi belum menahan Firli.


Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi pun menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta Firli Bahuri segera ditahan.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Penulis Naskah: Claudia Aviolola

Produser: Nursita Sari

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Future Glider-Brian Bolger


#FirliBahuri #Kapolri #DesakanMintaFirliDitahan #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke