Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK: Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029

1 Maret 2024, 12:03 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam putusannya, MK menyatakan norma pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.

Lalu, MK menyatakan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR tahun 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis:
Penulis: Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Farid Firdaus

Music by Odd News - Twin Musicom

#PutusanMK #AmbangBatasParlemen #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/02/29/15525501/putusan-mk-ambang-batas-parlemen-4-persen-harus-diubah-sebelum-pemilu-2029

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke