Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Berlaku 2029, Mahfud: Harusnya Usia Cawapres Juga

1 Maret 2024, 11:48 WIB

Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen yang baru akan berlaku pada Pemilu 2029.


Menurut Mahfud, memang sudah seharusnya putusan itu baru berlaku pada Pemilu 2029.


Cawapres pasangan Ganjar Pranowo itu kemudian menyinggung putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Mahfud berpandangan, semestinya putusan itu juga berlaku pada Pemilu 2029.


"Termasuk misalnya seharusnya usia calon presiden, wakil presiden. Itu kalau mau diubah, berlaku pemilu yang akan datang seharusnya ya dan itu sudah disuarakan, cuma waktu itu MK begitu memutuskannya (berlaku 2024)," ucap Mahfud saat ditemui di kompleks GBK, Jumat (1/3/2024).


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Michaela Winda Saputra

Produser: Nursita Sari


#AmbangBatasParlemen #MK #MahfudMD #JernihkanHarapan


Media Sosial Kompas.com:

Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/

LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com

TikTok: https://tiktok.com/@kompascom

iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke