Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen yang baru akan berlaku pada Pemilu 2029.
Menurut Mahfud, memang sudah seharusnya putusan itu baru berlaku pada Pemilu 2029.
Cawapres pasangan Ganjar Pranowo itu kemudian menyinggung putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mahfud berpandangan, semestinya putusan itu juga berlaku pada Pemilu 2029.
"Termasuk misalnya seharusnya usia calon presiden, wakil presiden. Itu kalau mau diubah, berlaku pemilu yang akan datang seharusnya ya dan itu sudah disuarakan, cuma waktu itu MK begitu memutuskannya (berlaku 2024)," ucap Mahfud saat ditemui di kompleks GBK, Jumat (1/3/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Produser: Nursita Sari
#AmbangBatasParlemen #MK #MahfudMD #JernihkanHarapan
Media Sosial Kompas.com:
Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/
LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com
TikTok: https://tiktok.com/@kompascom
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L