Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Bersalah Kampanye Tanpa Cuti, Zulkifli Hasan Cuma Disanksi Teguran

1 Maret 2024, 07:18 WIB

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutus bersalah Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan atau Zulhas karena berkampanye tanpa cuti sebagai pejabat publik.

Majelis Pemeriksa Bawaslu RI membacakan putusan tersebut dalam sidang pada Kamis (29/2/2024) sore.

Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, Puadi menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi.

Atas pelanngaran ini, Zulkifli Hasan dijatuhi sanksi teguran untuk tidak melakukannya kembali di kemudian hari.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Farid Firdaus

Music: Broken - Patrick Patrikios

#ZulkifliHasan #SanksiBawaslu #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/02/29/17590771/zulkifli-hasan-divonis-bersalah-kampanye-tanpa-cuti-cuma-disanksi-teguran

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke