Mahkamah Konstitusi (MK) menilai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Oleh karena itu, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas tersebut melalui revisi UU Pemilu.
Kendati demikian, MK menyatakan bahwa ketentuan Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk menyelesaikan tahapan penyelenggaraan Pemilu DPR 2024.
Namun, ambang batas parlemen tidak bisa lagi diberlakukan di Pemilu 2029.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Wildan Yudistira
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Musik: Journeyman - Aakash Gandhi
#MK #SidangMK #Pemilu #MahkamahKonstitusi #AmbangBatasParlemen #DPR #PutusanMK #JernihMemilih