Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen Tidak Berlaku Setelah Pemilu 2024

29 Februari 2024, 21:51 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) menilai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Oleh karena itu, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas tersebut melalui revisi UU Pemilu.

Kendati demikian, MK menyatakan bahwa ketentuan Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk menyelesaikan tahapan penyelenggaraan Pemilu DPR 2024.

Namun, ambang batas parlemen tidak bisa lagi diberlakukan di Pemilu 2029.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Wildan Yudistira
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Musik: Journeyman - Aakash Gandhi

#MK #SidangMK #Pemilu #MahkamahKonstitusi #AmbangBatasParlemen #DPR #PutusanMK #JernihMemilih

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke