Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami divonis pidana mati.
Pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (29/2/2024), majelis hakim menyatakan terdakwa Andri Gustami terbukti membantu penyelundupan narkoba.
"Terdakwa membantu meloloskan narkoba sabu-sabu sebanyak delapan kali di Pelabuhan Bakauheni," kata majelis hakim, Kamis siang.
Pada pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Lingga Setiawan mengatakan tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan itu.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya
Penulis: Tri Purna Jaya
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Video Editor: Meiva Jufarani
Produser: Adisty Safitri
Musik: Follow That Car - Global Genius
#Polisi #Narkoba #PolisiDivonisMati #JernihkanHarapan