Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kasat Narkoba di Lampung Divonis Mati, Terbukti Bantu Selundupkan Narkoba

29 Februari 2024, 21:05 WIB
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami divonis pidana mati.

Pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (29/2/2024), majelis hakim menyatakan terdakwa Andri Gustami terbukti membantu penyelundupan narkoba.

"Terdakwa membantu meloloskan narkoba sabu-sabu sebanyak delapan kali di Pelabuhan Bakauheni," kata majelis hakim, Kamis siang.

Pada pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Lingga Setiawan mengatakan tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan itu.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Video Jurnalis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya
Penulis: Tri Purna Jaya
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Video Editor: Meiva Jufarani
Produser: Adisty Safitri
Musik: Follow That Car - Global Genius

#Polisi #Narkoba #PolisiDivonisMati #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke