Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta penangguhan penahanan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dirinya memeras anak buah di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dan menerima gratifikasi hingga senilai Rp 44,5 miliar.
"Kami dari tim penasihat hukum Bapak Prof SYL untuk menyampaikan permohonan penangguhan penahanan," kata kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen dalam sidang perdana SYL di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
"Pak Syahrul ini beliau sudah berumur 69 tahun dan paru-parunya sudah diambil separuh dan beliau butuh udara terbuka. Selama ini beliau sakit dan setiap Minggu mesti harus check up di rumah sakit RSPAD Gatot Subroto Jakarta," ungkap Koedoeboen lebih lanjut.
Ia pun berharap agar hakim berkenan untuk menangguhkan penahanan kliennya.Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Bagus SantosaÂ
#JernihkanHarapan #syahrulyasinlimpoÂ