Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Refly Harun Sebut Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo Tak Masuk Akal
01:30
Kubu Anies-Muhaimin Sindir Balik Hotman yang Merasa Menang 12-0 di MK
02:08
Video Selanjutnya dalam detik
Kubu Anies-Muhaimin Sindir Balik Hotman yang Merasa Menang 12-0 di MK
Lanjutkan

Refly Harun Sebut Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo Tak Masuk Akal

28 Februari 2024, 18:18 WIB

Juru Bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun, mempertanyakan dasar kenaikan pangkat Prabowo Subianto menjadi jenderal kehormatan pada Rabu (28/2/2024).


Refly menilai, tidak masuk akal seseorang yang sudah lama tak berdinas di militer malah mendapatkan gelar jenderal kehormatan.


"Enggak ada yang namanya kenaikan pangkat bagi seorang purnawirawan, coba bayangkan ini pakai common sense saja," ujar Refly di Gedung Gerakan Bhineka Nasionalis, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu.


Menurut Refly, seharusnya Prabowo Subianto diberi tanda kehormatan Bintang Mahaputra jika memang berjasa selama menjadi Menteri Pertahanan.


"Itu pun setelah dia pensiun mengabdi, (selesai) masa tugasnya (sebagai Menhan), lah ini belum selesai, lalu apa yang menyebabkan kemudian kita harus memberikan pangkat kehormatan kepada Prabowo," kata Refly.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyematkan pangkat jenderal kehormatan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto pada Rabu. 


Acara penyematan digelar saat rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, penyematan pangkat jenderal bintang empat atau jenderal kehormatan kepada Prabowo sudah sesuai prosedur.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Nursita Sari


#pemilu2024 #jernihkanharapan #prabowosubianto #jenderalkehormatan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke