Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Diberhentikan TNI AD, Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo Dipertanyakan

28 Februari 2024, 09:28 WIB

Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bakal menyematkan gelar Jenderal Kehormatan (HOR) kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dianggap tidak lazim, karena dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang masih melekat.


Pernyataan itu disampaikan Direktur Imparsial, Gufron Mabruri.


Gufron mengatakan, masyarakat harus mengingat soal putusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) TNI Angkatan Darat yang memberhentikan Prabowo dari dinas kemiliteran karena dugaan keterlibatannya dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi pada 1997 sampai 1998.


Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis

Narator: Wiyudha Betha Dinaragis

Video Editor: Wiyudha Betha Dinaragis

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Musik: Buccaneers March - Aakash Gandhi


#GelarPrabowo #PrabowoSubianto #JenderalKehormatan #JernihkanHarapan


Artikel terkait:

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/28/06150001/diberhentikan-dari-militer-gelar-jenderal-kehormatan-prabowo-dipertanyakan 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke