Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Helmut Hermawan Menang Gugatan Praperadilan Lawan KPK, Status Tersangkanya Gugur
00:00
Hakim Mogok Kerja, Sidang di PN Jaksel Ngaret 5 Jam
02:26
Video Selanjutnya dalam detik
Hakim Mogok Kerja, Sidang di PN Jaksel Ngaret 5 Jam
Lanjutkan

Helmut Hermawan Menang Gugatan Praperadilan Lawan KPK, Status Tersangkanya Gugur

27 Februari 2024, 20:53 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


Helmut merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. 


Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka status tersangka Helmut dinyatakan gugur. 


"Mengadili, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat," kata Hakim Tumpanuli Marbun dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Irfan Kamil 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Nursita Sari 


#JernihkanHarapan #HelmutHermawan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke