Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Â
Helmut merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.Â
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka status tersangka Helmut dinyatakan gugur.Â
"Mengadili, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat," kata Hakim Tumpanuli Marbun dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Irfan KamilÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Nursita SariÂ
#JernihkanHarapan #HelmutHermawan